Hijab
Dalam Syariat Islam
Ketahuilah
wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan
adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai
anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling
baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan
perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya
berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan
hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu,
dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam
Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang
menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah
berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuh dari
kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi
sederhana sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan
masalah besar dan substansial dalam agama ini.
Ber-hijab
(berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga
wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia
bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga
wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum
yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah
untuk mengenakannya.
Allah
berfirman :
Artinya : ‘Hai
nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs.
al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah memberikan
batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib
menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud
dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh
ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga,
serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.
FITRIA
PRATIWI
12110849
3
KA 21
1 komentar:
makasih sudah berbagi info yang sangat bagus
olx co id
Posting Komentar